Saatnya Negara Hadir Secara Terpadu
Oleh: Dr. Cahyo Darujati
Transformasi digital nasional yang semakin masif telah menempatkan sistem elektronik sebagai tulang punggung penyelenggaraan negara, perekonomian, dan pelayanan publik. Dalam konteks tersebut, keamanan siber tidak lagi dapat diperlakukan sebagai isu teknis sektoral, melainkan sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional dan ketahanan negara.
Memasuki tahun 2026, eskalasi ancaman siber yang bersifat kompleks, lintas sektor, dan lintas yurisdiksi menuntut kehadiran negara secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berlandaskan kerangka regulasi yang kuat. Tanpa penguatan tata kelola dan kepastian kewenangan, risiko sistemik terhadap stabilitas nasional akan semakin meningkat.
Kebutuhan akan Tata Kelola Siber Nasional yang Terpadu
Salah satu tantangan utama keamanan siber Indonesia saat ini adalah belum terbangunnya tata kelola nasional yang terpadu dan berorientasi pada respons strategis. Fragmentasi kewenangan, tumpang tindih fungsi, serta perbedaan standar operasional antar sektor berpotensi melemahkan efektivitas pencegahan dan penanganan insiden siber.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan perlunya:
- Penegasan mandat dan kewenangan antar institusi
- Mekanisme koordinasi nasional yang bersifat mengikat
- Standar minimum keamanan siber yang berlaku lintas sektor
Tanpa kerangka regulasi yang jelas dan konsisten, upaya pengamanan siber akan terus bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan.
Ancaman Siber sebagai Risiko Strategis Nasional
Serangan siber terhadap sistem pemerintahan, infrastruktur kritikal, dan sektor strategis memiliki implikasi langsung terhadap:
- Keberlangsungan layanan publik
- Perlindungan data strategis negara
- Stabilitas ekonomi dan keuangan
- Kepercayaan masyarakat terhadap negara
Oleh karena itu, ancaman siber perlu secara eksplisit dikategorikan sebagai risiko strategis nasional. Penempatan ini penting agar keamanan siber memperoleh legitimasi kebijakan, prioritas anggaran, dan dukungan lintas sektor yang sepadan dengan tingkat risikonya.
2026 sebagai Horizon Kebijakan
Tahun 2026 perlu dipandang sebagai horizon kebijakan, bukan sekadar target waktu. Pada periode ini, penggunaan kecerdasan artifisial, otomasi, dan komputasi awan diproyeksikan semakin mendominasi sistem nasional. Di sisi lain, teknologi yang sama juga dimanfaatkan oleh aktor kejahatan siber untuk meningkatkan skala dan dampak serangan.
Tanpa langkah kebijakan yang progresif dan terintegrasi, Indonesia berpotensi menghadapi:
- Peningkatan insiden siber dengan dampak sistemik
- Ketergantungan teknologi yang tidak terkendali
- Lemahnya posisi tawar nasional dalam kerja sama internasional
Arah Kebijakan yang Direkomendasikan
Untuk memperkuat kesiapan nasional menghadapi lanskap ancaman siber 2026, terdapat beberapa arah kebijakan yang perlu dipertimbangkan oleh regulator dan pembentuk kebijakan.
Pertama, pembentukan Komando Siber Nasional Terpadu.
Diperlukan suatu mekanisme komando nasional yang memiliki kewenangan koordinatif dan operasional lintas sektor, khususnya dalam penanganan insiden siber berskala nasional. Keberadaan komando ini harus didukung oleh dasar hukum yang jelas, struktur akuntabilitas, dan integrasi dengan sistem keamanan nasional lainnya.
Kedua, penguatan kewajiban manajemen risiko siber.
Manajemen risiko siber perlu ditetapkan sebagai kewajiban regulatif bagi penyelenggara sistem elektronik strategis, termasuk BUMN dan penyedia layanan publik digital. Pendekatan ini akan mendorong akuntabilitas pimpinan institusi dan memastikan keamanan siber menjadi bagian dari tata kelola organisasi.
Ketiga, pengembangan regulasi yang adaptif dan berbasis risiko.
Kerangka regulasi keamanan siber perlu disusun dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based regulation), sehingga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi.
Keempat, penguatan kerangka cyber insurance nasional.
Cyber insurance perlu ditempatkan sebagai instrumen pendukung mitigasi risiko ekonomi digital. Negara memiliki peran penting dalam menetapkan standar, pengawasan, dan mekanisme perlindungan agar skema ini tidak merugikan kepentingan nasional.
Kelima, kebijakan pengembangan sumber daya manusia siber.
Regulasi dan kebijakan nasional harus secara eksplisit mendorong pengembangan kapasitas SDM keamanan siber, baik di lingkungan pemerintahan maupun sektor strategis. Literasi siber perlu diposisikan sebagai bagian dari upaya perlindungan kepentingan publik.
Kolaborasi sebagai Prinsip Kebijakan
Keamanan siber nasional hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang terstruktur antara negara, sektor swasta, akademisi, dan komunitas profesional. Dalam konteks ini, peran organisasi independen dan asosiasi profesi menjadi penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan, peningkatan kapasitas, dan penguatan ekosistem.
Kolaborasi tersebut perlu diformalkan dalam kerangka kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Penutup
Keamanan siber Indonesia 2026 menuntut kehadiran negara yang lebih tegas, terarah, dan terpadu. Regulasi yang jelas, kepemimpinan kebijakan yang kuat, serta koordinasi lintas sektor merupakan prasyarat utama untuk membangun ketahanan siber nasional yang berkelanjutan.
Tanpa langkah kebijakan yang terintegrasi sejak sekarang, risiko siber akan terus berkembang melampaui kapasitas respons nasional. Oleh karena itu, keamanan siber harus ditempatkan sebagai agenda strategis negara, bukan sekadar isu teknis atau sektoral.
