Autopsy – Digital Forensics Tool

Berikut adalah versi lengkap dari resensi buku Autopsy – Digital Forensics Tool, yang telah dilengkapi dengan bahasan teori dasar forensik digital dan legalitas digital evidence, ditulis untuk keperluan pembelajaran mendalam, referensi akademik, atau modul pelatihan profesional.



Resensi Buku dan Kajian Teoritis

Autopsy – Digital Forensics Tool

Disertai Pembahasan Mendalam:
Teori Dasar Forensik Digital & Legalitas Digital Evidence


Bagian 1: Resensi Buku

Informasi Umum

  • Judul: Autopsy – Digital Forensics Tool
  • Penulis: Tim www.hackingarticles.in
  • Penerbit: Ignite Technologies
  • Bahasa: Inggris
  • Kategori: Panduan teknis / Keamanan Siber / Forensik Digital
  • Jumlah Halaman: ±48 halaman
  • Platform Fokus: Kali Linux & Windows
  • Tahun: Tidak disebutkan, diperkirakan 2022–2023

Ikhtisar Isi Buku

Buku ini adalah panduan teknis praktis untuk penggunaan Autopsy, alat forensik digital berbasis GUI (Graphical User Interface) yang dibangun di atas kerangka kerja The Sleuth Kit. Disusun sebagai langkah-langkah kerja (workflow), buku ini membimbing pembaca dari proses awal membuka kasus forensik, menambahkan disk image, melakukan analisis file, hingga membuat laporan investigasi.

Disajikan dua pendekatan sistem operasi:

  • Penggunaan Autopsy di Kali Linux
  • Penggunaan Autopsy di Windows

Fitur-fitur penting yang dibahas mencakup:

  • Metadata analysis
  • File recovery
  • Keyword search & timeline reconstruction
  • Tagging & evidence documentation
  • HTML report generation

Kelebihan Buku

  • Fokus pada praktik nyata: cocok untuk pelatihan teknis.
  • Ilustrasi GUI sangat membantu pemula.
  • Mendukung sistem operasi populer di komunitas forensik.
  • Membahas berbagai format disk image dan metode analisis file.

Kekurangan Buku

  • Tidak membahas aspek konseptual dan hukum dari forensik digital.
  • Tidak ada pembahasan chain of custody, otentikasi bukti, dan prosedur hukum.
  • Tidak cocok sebagai buku teks akademik teoritis (lebih ke panduan praktis).

Rekomendasi Penggunaan

  • Mahasiswa forensik digital tingkat menengah
  • Instruktur pelatihan forensik
  • Penegak hukum yang membutuhkan alat gratis
  • Peneliti keamanan sistem & insiden

Bagian 2: Teori Dasar Forensik Digital

A. Apa itu Forensik Digital?

Forensik Digital (Digital Forensics) adalah cabang dari ilmu forensik yang berfokus pada identifikasi, pengumpulan, pelestarian, analisis, dan penyajian bukti digital yang ditemukan pada perangkat elektronik, seperti komputer, ponsel, server, cloud, dan IoT.

Forensik digital bertujuan untuk:

  • Menemukan bukti kejahatan digital
  • Merebut kembali data yang dihapus atau rusak
  • Mendokumentasikan dan menyajikan bukti dalam format yang sah di pengadilan

B. Cabang-Cabang Forensik Digital

  1. Computer Forensics – fokus pada desktop, laptop, hard drive.
  2. Mobile Forensics – analisis data dari perangkat bergerak.
  3. Network Forensics – monitoring dan analisis lalu lintas jaringan.
  4. Cloud Forensics – investigasi di lingkungan cloud computing.
  5. Memory Forensics – analisis data volatile dari RAM.
  6. IoT Forensics – penyelidikan perangkat pintar/IoT.
  7. Malware Forensics – analisis kode jahat dan dampaknya.

C. Proses Forensik Digital (Digital Forensic Process)

  1. Identification

    • Menentukan perangkat atau sumber bukti yang relevan.
    • Ex: laptop tersangka, file log, email, kamera pengawas.
  2. Preservation

    • Melindungi bukti agar tetap autentik.
    • Dilakukan dengan imaging disk (bit-by-bit copy) dan write blocker.
  3. Collection

    • Pengumpulan data secara forensik tanpa mengubah isi aslinya.
    • Melibatkan hashing (MD5, SHA-256) sebagai metode validasi integritas.
  4. Examination

    • Menggunakan tools seperti Autopsy, EnCase, FTK, Volatility untuk menelusuri data penting.
  5. Analysis

    • Menyusun timeline, korelasi log, pencarian keyword, metadata, registry, dll.
  6. Documentation & Reporting

    • Menyajikan semua temuan dalam bentuk laporan forensik yang dapat diaudit dan sah di pengadilan.

D. Konsep Penting: Hashing & Integrity

  • Fungsi hash digunakan untuk memverifikasi keutuhan data.
  • Contoh algoritma: MD5, SHA-1, SHA-256.
  • Hasil hash (hash value) dari file image harus tetap sama sejak proses awal hingga pengadilan.

E. Chain of Custody

Chain of Custody adalah dokumentasi resmi yang mencatat siapa saja yang memegang, memproses, atau memindahkan barang bukti digital dari awal sampai akhir.

Isinya termasuk:

  • Waktu pengambilan
  • Siapa yang memegang bukti
  • Lokasi penyimpanan
  • Tujuan pengiriman

Prinsip ini penting untuk memastikan validitas bukti di pengadilan.


Bagian 3: Legalitas Bukti Digital

A. Definisi Digital Evidence

Menurut US Federal Rules of Evidence dan ISO/IEC 27037, digital evidence adalah informasi atau data yang tersimpan atau dikirim dalam bentuk digital dan dapat digunakan di pengadilan.


B. Syarat Bukti Digital Diterima di Pengadilan

  1. Relevan – ada hubungan langsung dengan perkara.
  2. Asli (Authentic) – dibuktikan berasal dari sumber yang sah dan tidak diubah.
  3. Integritas Terjaga – diverifikasi melalui metode hash.
  4. Didokumentasikan dengan Baik – melalui chain of custody.
  5. Diperoleh Secara Sah – tidak melanggar hak privasi, harus sesuai prosedur hukum.

C. Peraturan Terkait Forensik Digital (di Indonesia)

1. UU ITE No. 11 Tahun 2008 (jo. UU 19/2016)

  • Pasal 5 ayat 1: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

2. KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

  • Memungkinkan penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian.

3. Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009

  • Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemeriksaan Alat Bukti Digital oleh Kepolisian.

4. ISO/IEC 27037:2012

  • Guidelines for identification, collection, acquisition, and preservation of digital evidence.

D. Tantangan Hukum dalam Bukti Digital

  1. Privacy vs Investigation

    • Akses terhadap data pribadi harus sesuai izin pengadilan.
  2. Cross-border Jurisdiction

    • Data yang berada di server luar negeri sulit diakses secara legal.
  3. Volatile Evidence

    • Bukti yang cepat hilang (RAM, log aktif) menuntut respon cepat.
  4. Anti-forensic Techniques

    • Pelaku bisa menghapus, mengenkripsi, atau menyamarkan jejak digital.

Bagian 4: Relevansi Autopsy dalam Praktik Forensik

Autopsy & Legal Compliance

Autopsy memenuhi beberapa prinsip legal:

  • Tidak mengubah bukti asli: menggunakan image disk.
  • Mendukung hash verification: memastikan integritas bukti.
  • Pelaporan lengkap: mendokumentasikan hasil investigasi.
  • Open source: mudah diaudit dan dikustomisasi sesuai regulasi.

Namun, pengguna Autopsy tetap bertanggung jawab memastikan:

  • Proses koleksi dilakukan sesuai SOP legal
  • Hasilnya disimpan dengan chain of custody
  • Perangkat forensik tidak terkontaminasi (menggunakan write blocker, air-gapped PC)

Penutup

Buku “Autopsy – Digital Forensics Tool” sangat membantu dalam praktik teknis forensik digital, terutama dalam pelatihan profesional dan investigasi lapangan. Namun, agar penyelidikan digital bisa digunakan secara sah dan efektif, pengetahuan hukum dan teori dasar forensik digital wajib dimiliki oleh penyidik. Resensi ini diharapkan menjadi jembatan antara aspek teknis dan aspek hukum dalam penyidikan digital modern.


Bonus: Sumber Belajar Tambahan

  1. Buku
    • Digital Forensics with Open Source Tools – Cory Altheide, Harlan Carvey
    • Guide to Computer Forensics and Investigations – Bill Nelson
  2. ISO Standards
    • ISO/IEC 27037:2012
    • ISO/IEC 27041:2015
  3. Open Source Tools
    • Autopsy, SleuthKit, Volatility, FTK Imager, X-Ways, CAINE

Unduh Buku disini