Mapping HIPAA ke ISO 27001: Satu Prinsip, Dua Kerangka
HIPAA dan ISO 27001 sering diposisikan seolah berasal dari dunia yang berbeda. HIPAA lahir dari kebutuhan melindungi data kesehatan pasien, sementara ISO 27001 dirancang sebagai standar global sistem manajemen keamanan informasi. Namun ketika dipetakan secara struktural, keduanya ternyata memiliki keselarasan yang kuat.
Berikut adalah pemetaan konseptual antara HIPAA dan ISO 27001 untuk menunjukkan bahwa keduanya berbagi fondasi yang sama.
1. Perlindungan Data & Kerahasiaan
HIPAA
- Privacy Rule
- Security Rule (Administrative, Physical, Technical Safeguards)
- Fokus pada perlindungan PHI (Protected Health Information)
ISO 27001
- Klausul 5–8 (ISMS)
- Annex A: Information Security Policies, Asset Management, Access Control
Mapping
- PHI dalam HIPAA setara dengan information assets dalam ISO 27001
- Prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan (CIA) berlaku di keduanya
- Kontrol akses dan klasifikasi data menjadi fondasi utama
2. Kontrol Akses & Identitas
HIPAA
- §164.312(a): Access Control
- Unique user identification
- Emergency access procedures
ISO 27001
- Annex A.9: Access Control
- User access provisioning
- Privileged access management
Mapping
- Kedua framework menuntut pembatasan akses berbasis peran (least privilege)
- Akses harus dapat ditelusuri ke individu tertentu
- Akses darurat tetap diizinkan, tetapi wajib tercatat dan diaudit
3. Audit Log & Monitoring
HIPAA
- §164.312(b): Audit Controls
- Kewajiban mencatat aktivitas sistem yang mengakses PHI
ISO 27001
- Annex A.12.4: Logging and Monitoring
- Event logging dan log protection
Mapping
- Audit log adalah bukti kepatuhan utama
- Log harus aman dari manipulasi
- Digunakan untuk investigasi insiden dan audit reguler
4. Manajemen Risiko
HIPAA
- §164.308(a)(1): Risk Analysis & Risk Management
- Wajib mengidentifikasi dan mengurangi risiko terhadap PHI
ISO 27001
- Klausul 6: Risk Assessment & Risk Treatment
- Pendekatan berbasis risiko sebagai inti ISMS
Mapping
- Risk-based approach adalah jantung kedua framework
- Tidak ada keamanan absolut, yang ada adalah risiko yang dikelola
- Kontrol dipilih berdasarkan tingkat risiko, bukan asumsi
5. Incident & Breach Management
HIPAA
- Breach Notification Rule
- Kewajiban pelaporan ke regulator dan individu terdampak
ISO 27001
- Annex A.16: Information Security Incident Management
- Deteksi, respons, dan pembelajaran dari insiden
Mapping
- HIPAA menekankan what to do after breach
- ISO 27001 menekankan how to detect and respond
- Keduanya menuntut proses yang terdokumentasi dan teruji
6. Manajemen Pihak Ketiga
HIPAA
- Business Associate Agreement (BAA)
- Pihak ketiga wajib patuh HIPAA
ISO 27001
- Annex A.15: Supplier Relationships
- Third-party risk management
Mapping
- Vendor adalah ekstensi dari organisasi
- Risiko vendor = risiko organisasi
- Kontrak dan kontrol menjadi alat utama mitigasi
7. Kebijakan, Prosedur, dan Dokumentasi
HIPAA
- Kebijakan dan prosedur tertulis wajib tersedia
- Training dan awareness bagi staf
ISO 27001
- Klausul 7.5: Documented Information
- Annex A.7: Human Resource Security
Mapping
- Kepatuhan tidak hanya teknis, tapi juga administratif
- Manusia adalah bagian dari sistem keamanan
- Dokumentasi adalah bukti, bukan formalitas
8. Continuous Improvement
HIPAA
- Evaluasi berkala terhadap safeguard
- Update kebijakan sesuai perubahan risiko
ISO 27001
- Klausul 9–10: Performance Evaluation & Improvement
- Audit internal dan corrective action
Mapping
- Kepatuhan adalah proses berkelanjutan
- Audit bukan ancaman, tapi alat pembelajaran
- Sistem harus berevolusi mengikuti ancaman
Kesimpulan
HIPAA dan ISO 27001 bukan dua dunia yang terpisah, melainkan dua ekspresi dari prinsip yang sama: melindungi data sensitif melalui pendekatan berbasis risiko dan bukti. HIPAA lebih spesifik pada konteks kesehatan, sementara ISO 27001 bersifat generik lintas industri.
Bagi organisasi dan pembangun sistem, memahami mapping ini berarti mampu merancang arsitektur yang compliance-ready. Framework boleh berbeda, tetapi jika fondasinya benar, adaptasi hanyalah soal penerjemahan regulasi, bukan membangun ulang sistem.
Dengan kata lain, kepatuhan yang matang tidak dibangun per regulasi, tetapi per prinsip.
